Siaran Pers No. 48/PIH/KOMINFO/7/2011 Mengenai Uji Publik RPM Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air): Pelaksanaan Analog Switch Off Paling Lambat Akhir Tahun 2017
Tanggapan terhadap RPM ini dapat disampaikan ke alamat email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it dan This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . Nantinya seandainya tanggapan sudah diperoleh, kemudian dibahas secara komprehensif, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kominfo menjadi suatu peraturan yang definitif, maka Peraturan Menteri Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free-to-air) akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penyusunan RPM ini didasari atas pertimbangan, bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital, dan bahwasanya arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran. Selain itu, juga didasari oleh realita, bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, maka migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap. An yang lebih penting lagi, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.