joomla templates

admin

You are here: Home » News » Siaran Pers Mengenai Uji Publik RPM Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial
Saturday, 27 Jul 2024

Siaran Pers Mengenai Uji Publik RPM Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial

E-mail Print PDF

broadcastingSiaran Pers No. 48/PIH/KOMINFO/7/2011 Mengenai Uji Publik RPM Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air): Pelaksanaan Analog Switch Off Paling Lambat Akhir Tahun 2017

Tanggapan terhadap RPM ini dapat disampaikan ke alamat email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it dan This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . Nantinya seandainya tanggapan sudah diperoleh, kemudian dibahas secara komprehensif, dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kominfo menjadi suatu peraturan yang definitif, maka Peraturan Menteri Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free-to-air) akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penyusunan RPM ini didasari atas pertimbangan, bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital, dan bahwasanya arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran. Selain itu, juga didasari oleh realita, bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, maka migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap. An yang lebih penting lagi, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air ) bertujuan untuk: meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia; menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (freeto air); dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
  2. Untuk mencapai tujuan tujuan-tujuan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air ), dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran untuk melakukan kegiatan penyiaran.
  3. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air ) terdiri atas: Penyelenggaraan Program Siaran, yaitu kegiatan menyelenggarakan program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran ( yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI atau Lokal; Lembaga Penyiaran Swasta; dan atau Lembaga Penyiaran Komunitas); dan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing, yaitu kegiatan menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan (yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI; dan atau Lembaga Penyiaran Swasta, setelah memenuhi persyaratan).
  4. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam memancarkan program siarannya bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Sedangkan Lembaga Penyiaran Swasta dalam memancarkan program siarannya bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
  5. Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing wajib: memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dalam zona layanannya; menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan serta sarana prasarana pendukung penyiaran lainnya; menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan; dan mencegah terjadinya interferensi penggunaan frekuensi radio pada wilayah layanan yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan.
  6. Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing hanya dapat menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran yang berada dalam zona layanannya.
  7. Lembaga Penyiaran wajib mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri. Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menyelenggarakan layanannya pada lebih dari 1 zona layanan.
  8. Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di wilayah layanan yang berada di dalam zona layanannya, Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.
  9. Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib : menyalurkan program siaran dari lembaganya, Penyelenggara Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas yang berada di zona layanannya; dan menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas sekurang-kurangnya 1 saluran siaran.
  10. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan seluruh kapasitas salurannya wajib menyalurkan 1 program siaran dari lembaganya dan beberapa program siaran dari Lembaga Penyiaran Swasta lain yang berada di zona layanannya.
  11. Menteri menetapkan batasan tarif sewa saluran siaran dari penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
  12. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing selambat – lambatnya akan dimulai pada tahun 201 2 .
  13. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing akan dilakukan secara bertahap.
  14. Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada setiap zona layanan diawali dengan melakukan penyiaran secara simulcast sampai dengan waktu Analog Switch Off (ASO).
  15. Sebelum pelaksanaan simulcast, Menteri akan menetapkan Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada kanal frekuensi radio yang telah disediakan.
  16. Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran serta merta melaksanakan penyelenggaraan program siaran.
  17. Lembaga Penyiaran yang telah menyelenggarakan penyiaran televisi secara analog sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, namun tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, akan menjadi Lembaga Penyiaran yang hanya melaksanakan penyelenggaraan program siaran.
  18. Penyesuaian seluruh Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan setelah Analog Switch Off.
  19. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan akhir tahun 2017.  

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: arifpitoyo.com/wp-content/uploads/2010/12/broadcasting.jpg.